JAKARTA, Pada sidang lanjutan kasus
dugaan pembunuhan berencana terhadap Dirut PT PBR Nasrudin Zulkarnaen
dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Selasa (15/12/2009) di
PN Jakarta Selatan, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga
memutarkan rekaman percakapan antara Antasari dan Rani dan Sigid Hari
Wibisono.
Sayang, kualitas rekaman itu buruk, sehingga nyaris
tidak dapat didengar. Maklum, rekaman diambil secara sembunyi-sembunyi.
Percakapan antara Antasari-Rani di Hotel Gran Mahakam, misalnya,
direkam Nasrudin dari telepon seluler Rani yang tetap on selama dia berada di kamar.
Telepon itu juga masih terus terhubung dengan telepon Nasrudin sehingga Nasrudin bisa merekamnya dan menyimpannya di memory card.
Sementara
itu, percakapan Antasari-Sigid direkam Sigid dengan meletakkan alat
perekam di kolong meja. Pada rekaman Antasari-Rani, sesekali terdengar
suara renyah gadis golf yang sedang tertawa-tawa. Sementara itu, pada
rekaman Antasari-Sigid, suara pengusaha media tersebut sangat dominan.
Sigid
seolah mendominasi percakapan, sedangkan Antasari hanya sesekali
menanggapinya. Atas rekaman buruk tersebut, tim kuasa hukum Antasari
pun akhirnya geram dan angkat bicara.
"Saya mohon saudara jaksa
jangan memaksakan diri. Saya minta saudara jaksa bijaksana untuk tidak
memutarkan rekaman ini. Tidak ada yang bisa kita tangkap," ujar M
Assegaf.
Hal senada disampaikan Hotma Sitompul. "Apa sih yang
bisa ditangkap dari rekaman ini?" ujar Hotma. Tanggapan ini pun
langsung ditimpali Juniver Girsang. "Capek, deh," keluhnya.
Lantas,
ketua majelis hakim Heri Suwantoro mengatakan, "Kita harus bersabar
karena ini hak dari jaksa penuntut umum." Hal ini pun ditanggapi Cirus,
"Sabar. Ada beberapa poin penting. Sebentar akan kami jelaskan."