TANGERANG, KOMPAS.com — Upaya mediasi Departemen
Kesehatan RI atas perkara Prita Mulyasari hingga Senin (14/12/2009)
malam masih mengalami jalan buntu. Antara Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan, dan pihak Prita
tidak tercapai kesepakatan sehingga belum ditandatangani.
"Belum ada titik temu," kata anggota tim penasihat hukum Prita dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Slamet Yuwono, Selasa.
Slamet
mengatakan, belum adanya titik temu karena RS Omni belum mau
menyanggupi permintaan Prita agar kedua dokter, Hengky Gozal dan Grace,
yang menggugat Prita menghadap majelis hakim dan meminta agar Prita
dibebaskan dari segala tuntutan.
Sebab, bagi Prita, kata
Slamet, perkara perdata dan pidana adalah satu paket yang tidak bisa
dipisahkan. "Sebenarnya cara itu salah satu upaya untuk membantu Prita
dari ancaman kurungan badan selama enam bulan," kata Slamet.
Pada
kesempatan terpisah, penasihat hukum RS Omni Alam Sutra, Risma
Situmorang, membenarkan belum adanya kata sepakat dalam mediasi
Depkes, Senin malam. "Ada beberapa hal yang diminta Prita dan belum
bisa kami lakukan," ujar Risma.